Bandung, BBF – Pertanyaan soal PKP di marketplace kerap muncul dari pedagang online yang omzetnya sudah melewati batas Pengusaha Kena Pajak. Banyak yang mengira status PKP membuat perhitungan PPh Pasal 22 berubah, padahal ketentuannya tetap sama. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak menegaskan bahwa pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dihitung dari peredaran bruto sebelum PPN, terlepas dari status PKP atau non-PKP pedagang.
Penegasan ini penting karena banyak pedagang marketplace yang sudah dikukuhkan sebagai PKP mempertanyakan apakah pungutan PPh 22 mereka seharusnya dihitung dari nilai transaksi termasuk PPN, mengingat mereka juga wajib memungut PPN atas penjualannya.
Dasar Hukum PKP di Marketplace dan PPh Pasal 22
Aturan mengenai PKP di marketplace dan kewajiban PPh Pasal 22 diatur dalam Pasal 8 ayat (1) PMK Nomor 37 Tahun 2025. Kring Pajak menjelaskan bahwa besarnya pungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Artinya, penyedia jasa marketplace tetap memungut PPh Pasal 22 dari nilai omzet sebelum PPN, baik pedagang tersebut berstatus PKP maupun belum. Status PKP hanya memengaruhi kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN atas transaksi penjualan, bukan dasar pengenaan PPh Pasal 22.
Saat terutang PPh Pasal 22 adalah pada saat pembayaran diterima oleh pihak lain, dalam hal ini penyedia marketplace. Pungutan ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri.
Ketentuan bagi Pedagang dengan PPh Final
Bagi pedagang yang penghasilannya dikenai PPh final sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, PPh Pasal 22 yang dipungut menjadi bagian dari pelunasan PPh final tersebut. PPh final yang dimaksud mencakup:
- PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, meliputi persewaan tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, atau pembelian barang dan/atau jasa dari wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
- PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PPh.
Jika terjadi selisih kurang antara PPh final yang terutang dan PPh Pasal 22 yang telah dipungut, pedagang wajib menyetor sendiri selisih tersebut sebagai PPh final. Sebaliknya, jika PPh Pasal 22 yang dipungut lebih besar dari PPh final yang seharusnya terutang, atau bahkan tidak seharusnya terutang, pedagang dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
FAQ
1. Apakah status PKP mengubah dasar perhitungan PPh Pasal 22 di marketplace?
Tidak. Dasar pengenaan tetap peredaran bruto sebelum PPN, sesuai PMK 37/2025, terlepas dari status PKP.
2. Berapa persen tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace?
Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
3. Kapan PPh Pasal 22 terutang bagi pedagang marketplace?
PPh Pasal 22 terutang pada saat pembayaran diterima oleh penyedia marketplace dari pembeli.
4. Apakah PPh Pasal 22 bisa dikreditkan?
Ya, PPh Pasal 22 dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri.
5. Bagaimana jika pedagang dikenai PPh final?
PPh Pasal 22 yang dipungut menjadi bagian dari pelunasan PPh final, dengan mekanisme setor sendiri jika kurang bayar atau pengajuan restitusi jika lebih bayar.
6. Apa dasar hukum aturan ini?
Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
7. Apakah PPN tetap wajib dipungut oleh pedagang PKP di marketplace?
Ya, kewajiban PPN tetap melekat pada status PKP dan terpisah dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










