Bandung, BBF – Ketentuan baru menegaskan bahwa kuasa pajak yang langgar UU perpajakan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aturan ini tertuang dalam PMK 44/2026, yang mengatur secara rinci kewajiban dan larangan bagi seorang kuasa yang ditunjuk mewakili wajib pajak dalam melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu.
Sanksi dapat dijatuhkan kepada kuasa yang melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan, membocorkan rahasia dan informasi wajib pajak, hingga terlibat tindak pidana pajak maupun pidana lainnya.
Ketentuan Kuasa yang Langgar UU Perpajakan dalam PMK 44/2026
Pasal 9 ayat (4) PMK 44/2026 menyebutkan bahwa seorang kuasa yang melanggar ketentuan, menghalang-halangi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, atau dipidana karena tindak pidana perpajakan maupun pidana lainnya, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Secara terperinci, PMK 44/2026 mewajibkan seorang kuasa mematuhi empat ketentuan pokok. Pertama, mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan bersikap profesional. Ketiga, menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak. Keempat, melaksanakan peran sebagai kuasa sesuai klasifikasi izin konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar yang dimiliki.
Beleid ini juga menegaskan bahwa kuasa dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan dalam menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.
Tujuh Perbuatan yang Dianggap Menghalang-halangi Ketentuan Perpajakan
PMK 44/2026 merinci tujuh jenis perbuatan yang dikategorikan menghalangi pelaksanaan ketentuan perpajakan:
- Memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan wajib pajak terkait pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang sedang berjalan.
- Menolak memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan, dibuktikan dengan berita acara.
- Tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat, ruang, atau barang yang diperlukan bagi kelancaran pemeriksaan pajak, termasuk lokasi penyimpanan dokumen dan barang terkait.
- Tidak memberi akses kepada pemeriksa pajak untuk membuka data elektronik atau barang bergerak/tidak bergerak, dibuktikan dengan berita acara.
- Tidak menyerahkan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data elektronik, dibuktikan dengan berita acara peminjaman dokumen dalam proses pemeriksaan.
- Menolak dilakukan pemeriksaan, dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan atau berita acara penolakan pemeriksaan.
- Menolak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, dibuktikan dengan berita acara penolakan.
Sebagai perbandingan, regulasi sebelumnya yakni PMK 229/2014 tidak memuat klausul eksplisit soal sanksi bagi kuasa yang melanggar ketentuan tersebut. Aturan lama hanya menyebutkan bahwa pemberian kuasa dari wajib pajak akan berakhir apabila kuasa melakukan pelanggaran, tanpa ketentuan sanksi lebih lanjut.
FAQ
1. Apa dasar hukum sanksi bagi kuasa yang langgar UU perpajakan?
Dasar hukumnya adalah Pasal 9 ayat (4) PMK 44/2026.
2. Apa saja kewajiban pokok seorang kuasa pajak?
Ada empat kewajiban: mematuhi UU perpajakan, menjunjung integritas dan profesionalisme, menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak, dan bertindak sesuai klasifikasi izin yang dimiliki.
3. Perbuatan apa saja yang dianggap menghalang-halangi ketentuan perpajakan?
Ada tujuh perbuatan, di antaranya memberikan keterangan menyesatkan, menolak memberikan keterangan pemeriksaan, dan menolak dilakukan pemeriksaan.
4. Apa perbedaan PMK 44/2026 dengan PMK 229/2014 soal sanksi kuasa?
PMK 229/2014 hanya mengatur berakhirnya kuasa jika terjadi pelanggaran, sementara PMK 44/2026 menegaskan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Apakah kuasa yang membocorkan rahasia wajib pajak bisa disanksi?
Ya, membocorkan rahasia dan informasi wajib pajak termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.
6. Bagaimana jika kuasa terlibat tindak pidana pajak?
Kuasa yang dipidana karena tindak pidana perpajakan atau pidana lainnya dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Apa fungsi berita acara dalam pembuktian pelanggaran kuasa?
Berita acara menjadi bukti formal atas penolakan pemeriksaan, penolakan memberikan keterangan, atau tidak diberikannya akses kepada pemeriksa pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










