Bandung, BBF – SPT Coretax: Format SPT Tahunan wajib pajak badan kini mengalami perubahan besar dengan hadirnya Coretax. Dalam aturan terbaru PER-11/PJ/2025, wajib pajak yang membebankan biaya promosi, penjualan, serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura harus mengisi Lampiran 11A.
Lampiran ini bukan sekadar tambahan dokumen, tapi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan pajak.
Daftar isi
ToggleLampiran 11A: Apa yang Harus Dilaporkan?
Lampiran 11A dalam SPT Coretax terdiri dari 5 bagian utama:
- Daftar Nominatif Biaya Promosi dan Penjualan – Wajib pajak harus merinci penerima, nilai biaya, dan PPh yang dipotong.
- Daftar Nominatif Biaya Entertainment – Semua bentuk jamuan dan representasi harus dicatat dengan jelas.
- Daftar Piutang yang Tidak Dapat Ditagih – Wajib pajak perlu melaporkan nama debitur, plafon piutang, dan nilai yang tidak bisa ditagih.
- Perincian Pemberian Natura dan Kenikmatan – Fasilitas yang diberikan kepada pegawai dan keluarganya harus dijabarkan.
- Daftar Debitur Kredit Kurang Lancar (Non-Performing Loan/NPL) – Kredit yang diragukan atau macet harus dilaporkan secara rinci.
Dengan adanya lampiran ini, DJP ingin memastikan bahwa biaya-biaya tertentu tidak disalahgunakan dan tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan.
SPT Coretax, Kenapa Harus Ada Lampiran Khusus?
DJP tidak main-main dalam meningkatkan pengawasan pajak. Lampiran 11A hadir untuk:
- Menghindari manipulasi biaya – Tidak ada lagi pengeluaran yang tidak jelas atau sulit dilacak.
- Meningkatkan transparansi – Semua biaya yang diklaim wajib pajak harus memiliki bukti dan perincian yang jelas.
- Memastikan kepatuhan pajak – Dengan format baru ini, DJP bisa lebih mudah mengidentifikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaporan.
Tapi, apakah ini benar-benar solusi atau justru menambah beban administrasi bagi wajib pajak?
SPT Coretax: Kemudahan atau Beban Baru?
Di satu sisi, Coretax memang membawa sistem yang lebih modern dan terintegrasi. Tapi di sisi lain, lampiran tambahan ini bisa jadi tantangan baru bagi wajib pajak, terutama bagi usaha kecil dan menengah yang belum terbiasa dengan pelaporan yang lebih detail.
- Biaya kepatuhan meningkat – Wajib pajak harus lebih teliti dalam mencatat dan melaporkan setiap transaksi.
- Administrasi lebih kompleks – Tidak semua bisnis memiliki sistem pencatatan yang rapi untuk memenuhi persyaratan ini.
- Perusahaan besar lebih siap – Sementara usaha kecil mungkin kesulitan beradaptasi dengan aturan baru ini.
Jika pemerintah ingin aturan ini efektif, harus ada dukungan dan edukasi yang lebih luas agar semua wajib pajak bisa beradaptasi tanpa kesulitan.
SPT Coretax, Langkah Maju atau Tantangan Baru?
Dengan hadirnya Lampiran 11A dalam SPT Coretax, DJP ingin meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak. Tapi, tanpa edukasi dan dukungan yang cukup, aturan ini bisa jadi beban baru bagi wajib pajak.
Apakah ini benar-benar solusi atau hanya menambah kompleksitas administrasi pajak? Apa pendapat kamu?
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










