nama pribadi

Usaha Banyak, Tapi Masih Atas Nama Pribadi. Aman Gak?

Bandung, BBF – Banyak orang punya lebih dari satu usaha, tapi semuanya masih atas nama pribadi. Bahkan, ada yang sudah punya PT, tapi tetap menjalankan bisnis dengan nama pribadi.

Nah, pertanyaannya: Apakah ini bisa jadi masalah dari sisi pajak? Yuk kita bahas satu-satu. Biar kamu gak salah langkah dan bisa siap-siap sebelum keburu ribet sendiri.

Baca Juga: Penting ! Keterangan Yang Harus Dicantumkan Dalam Faktur Pajak

Kenapa Bisa Jadi Masalah?

Kalau semua usaha masih atas nama pribadi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perpajakan. Berikut beberapa kondisi yang sering terjadi:

1. Usaha Masih Atas Nama Pribadi, Padahal Sudah Punya PT

Kalau kamu udah punya PT tapi gak dipakai untuk kegiatan usaha, terus semua bisnis kamu jalanin atas nama pribadi, secara legal itu masih sah. Tapi, dalam hal perpajakan, ini bisa jadi catatan penting.

Kenapa? Karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa mempertanyakan:

  • Kenapa PT-nya gak aktif?
  • Apakah ada penghasilan yang seharusnya dilaporkan lewat PT?
  • Apakah ada penghindaran pajak dengan memanfaatkan status pribadi?

2. Semua Transaksi Keuangan Atas Nama Pribadi

Kalau semua rekening, penerimaan pembayaran, bahkan tagihan kamu kasih ke nama pribadi, ini akan menyulitkan kamu saat:

  • Nyusun laporan keuangan

  • Hitung penghasilan usaha sebenarnya

  • Lapor SPT Tahunan

Dan jangan lupa: DJP punya akses data transaksi dari perbankan. Jadi kalau ada perputaran uang besar atas nama kamu, tapi gak sesuai dengan pelaporan pajak, bisa kena pemeriksaan atau surat klarifikasi.

Baca Juga: Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif akan dihapus?

3. Belanja Kebutuhan Kantor Pakai Nama Pribadi

Contoh nih, kamu beli laptop, printer, sewa ruko, semua pakai nama pribadi. Di satu sisi itu gak masalah kalau kamu disiplin mencatat. Tapi dalam praktiknya, sering banget gak rapi. Akhirnya:

  • Laporan keuangan gak akurat

  • Sulit bedain mana pengeluaran pribadi dan usaha

  • Dan tentu aja, laporan pajak jadi bisa meleset

Kalau sampai DJP audit dan gak bisa dibedain pengeluaran usaha sama pribadi, bisa-bisa pengeluaran kamu dianggap bukan biaya yang bisa dikurangkan, dan bikin pajak kamu jadi lebih besar.

4. Gaji Karyawan Ditransfer dari Rekening Pribadi

Ini juga cukup berisiko. Karena:

  • Tidak ada pemotongan PPh 21 dari penghasilan karyawan

  • Tidak dilaporkan sebagai biaya dalam laporan usaha

  • Tidak dilaporkan ke SPT Tahunan Karyawan

Padahal, sebagai pemberi kerja, kamu punya kewajiban buat memotong dan menyetorkan PPh 21 dari gaji karyawan. Kalau ini gak dilakukan, bisa dianggap lalai atau tidak patuh pajak, dan bisa kena sanksi atau denda.

Jadi, Bisa Jadi Masalah Gak?

Jawabannya: Bisa banget. Usaha atas nama pribadi memang gak dilarang. Tapi kalau kamu udah punya beberapa bisnis, transaksi banyak, dan nominalnya makin besar, sementara kamu tetap campur aduk antara pribadi dan usaha, itu rawan banget jadi masalah di mata pajak.

Kapan kamu perlu hati-hati?

  • Kalau omzet makin naik

  • Kalau transaksi makin kompleks

  • Kalau udah mulai rekrut karyawan dan punya aset usaha

Solusinya Gimana?

  • Pisahin rekening pribadi dan usaha

  • Mulai catat pembukuan per usaha

  • Gunakan PT yang udah kamu punya untuk bisnis yang lebih besar

  • Pahami kewajiban pajaknya: PPh Final 0,5% untuk pribadi, atau laporan tahunan badan kalau pakai PT

  • Konsultasi sama konsultan pajak biar gak salah langkah

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *