Bikin Surat Kuasa Khusus Berbentuk Elektronik , Ini Ketentuannya!

Bikin Surat Kuasa Khusus Berbentuk Elektronik , Ini Ketentuannya!

Bandung, BBF – Wajib pajak yang hendak menunjuk kuasa untuk mewakili urusan perpajakannya kini punya dua pilihan saat bikin surat kuasa khusus: berbentuk elektronik atau kertas. Fleksibilitas ini hadir melalui PMK 44/2026 yang secara resmi mengatur mekanisme pembuatan dan penyampaian surat kuasa khusus kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Surat kuasa khusus sendiri wajib dimiliki oleh setiap kuasa yang ditunjuk untuk mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Tanpa dokumen ini, penunjukan kuasa tidak sah secara hukum pajak.

Cara Bikin Surat Kuasa Khusus Elektronik dan Kertas Sesuai PMK 44/2026

Pasal 7 ayat (2) PMK 44/2026 menegaskan bahwa surat kuasa khusus dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas. Namun mekanisme penyampaiannya berbeda untuk masing-masing bentuk.

Surat kuasa khusus berbentuk elektronik disampaikan kepada Dirjen Pajak secara daring melalui Coretax System. Dokumen ini dianggap telah disampaikan pada saat surat kuasa selesai dibuat dalam sistem, sehingga tidak diperlukan proses administrasi tambahan.

Sebaliknya, surat kuasa khusus berbentuk kertas harus disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Surat kertas ini wajib diadministrasikan terlebih dahulu ke dalam sistem administrasi DJP sebelum berlaku efektif.

Isi Wajib yang Harus Ada Saat Bikin Surat Kuasa

Baik versi elektronik maupun kertas, surat kuasa khusus harus memenuhi tiga ketentuan pokok:

Pertama, surat paling sedikit memuat informasi berikut:

  • Nama, NPWP, dan tanda tangan wajib pajak pemberi kuasa
  • Nama, NPWP, dan tanda tangan kuasa yang ditunjuk
  • Status kuasa: konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga
  • Pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan
  • Masa berlaku surat kuasa khusus

Kedua, surat kuasa khusus harus telah dilunasi bea meterai yang terutang.

Ketiga, apabila kuasa yang ditunjuk berasal dari anggota keluarga, wajib melampirkan dokumen pendukung berupa:

  • Salinan kartu keluarga, jika kuasa berasal dari satu kartu keluarga yang sama dengan wajib pajak
  • Surat pernyataan hubungan keluarga, jika kuasa tidak tercantum dalam kartu keluarga yang sama

Perubahan yang dibawa PMK 44/2026 ini memperluas opsi wajib pajak dalam mengelola penunjukan kuasa, sekaligus mengintegrasikan prosesnya ke dalam ekosistem digital Coretax DJP yang terus diperluas fungsinya.


FAQ

1. Apa itu surat kuasa khusus dalam perpajakan?
Surat kuasa khusus adalah dokumen resmi yang diberikan wajib pajak kepada pihak lain, konsultan pajak, atau anggota keluarga untuk mewakili pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tertentu atas namanya. Dokumen ini wajib ada agar penunjukan kuasa sah secara hukum.

2. Apa perbedaan surat kuasa khusus elektronik dan kertas?
Surat kuasa elektronik dibuat dan disampaikan melalui Coretax System secara daring, dan langsung dianggap sah saat selesai dibuat. Surat kuasa kertas harus diserahkan langsung ke KPP atau KP2KP dan wajib diadministrasikan ke sistem DJP terlebih dahulu.

3. Apa saja informasi wajib dalam surat kuasa khusus?
Surat kuasa khusus minimal memuat nama, NPWP, dan tanda tangan pemberi kuasa serta penerima kuasa; status kuasa; jenis hak atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan; serta masa berlaku surat.

4. Apakah surat kuasa khusus harus pakai meterai?
Ya. Surat kuasa khusus, baik elektronik maupun kertas, harus telah dilunasi bea meterai yang terutang sebagai syarat keabsahan dokumen.

5. Bagaimana jika kuasa yang ditunjuk adalah anggota keluarga?
Jika kuasa berasal dari satu kartu keluarga yang sama, cukup lampirkan salinan kartu keluarga. Jika berbeda kartu keluarga, perlu melampirkan surat pernyataan yang menyatakan hubungan keluarga antara pemberi dan penerima kuasa.

6. Di mana menyerahkan surat kuasa khusus berbentuk kertas?
Surat kuasa berbentuk kertas disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP terdekat sesuai wilayah administrasi wajib pajak yang bersangkutan.

7. Apakah surat kuasa khusus elektronik berlaku otomatis setelah dibuat di Coretax?
Ya. Berdasarkan PMK 44/2026, surat kuasa khusus berbentuk elektronik dianggap telah disampaikan kepada Dirjen Pajak pada saat surat tersebut selesai dibuat dalam Coretax System.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1621

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *