Jadi Kuasa Wajib Pajak, Karyawan Nantinya Harus Punya SKT

Jadi Kuasa Wajib Pajak, Karyawan Nantinya Harus Punya SKT

Bandung, BBF – Aturan baru menetapkan syarat lebih ketat bagi karyawan yang hendak jadi kuasa wajib pajak dari perusahaan tempatnya bekerja. Berdasarkan PMK 44/2026, karyawan kini harus memenuhi kriteria sebagai pihak lain, termasuk memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang membuktikan kompetensi di bidang perpajakan.

Hal ini berbeda dari ketentuan sebelumnya dalam PMK 229/2014, di mana karyawan tetap yang masih aktif menerima penghasilan dan terbukti dipotong PPh Pasal 21 sudah cukup untuk ditunjuk sebagai kuasa. PMK 44/2026 mencabut PMK 229/2014 dan tidak lagi memuat klausul khusus soal karyawan sebagai kuasa.

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak di Bawah PMK 44/2026

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, membenarkan bahwa pihak lain yang ingin bertindak sebagai kuasa wajib pajak harus memiliki SKT. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 PMK 44/2026, SKT adalah surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.

Tata cara memperoleh SKT masih akan diatur lebih lanjut dalam PMK mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa. Saat ini prosedurnya sedang disiapkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), dan seseorang bisa mendapatkan SKT apabila dinyatakan lulus ujian yang ditetapkan.

Ketentuan Peralihan: Brevet dan Ijazah D-III Masih Berlaku Sampai Akhir 2026

Kewajiban memiliki SKT tidak langsung berlaku pada tahun ini. PMK 44/2026 menetapkan masa transisi yang memberi ruang bagi mereka yang belum memiliki SKT untuk tetap bertindak sebagai kuasa wajib pajak sepanjang memenuhi syarat tertentu.

Sesuai Pasal 16 ayat (1) PMK 44/2026, seseorang selain konsultan pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan dari perguruan tinggi negeri atau swasta berakreditasi A, minimal tingkat D-III, masih dapat ditunjuk sebagai kuasa hingga 31 Desember 2026.

Artinya, karyawan yang saat ini memegang brevet pajak atau ijazah D-III perpajakan dari kampus terakreditasi A tidak perlu panik. Mereka masih memiliki waktu hingga akhir tahun untuk mempersiapkan diri mengikuti ujian SKT yang prosedurnya tengah disiapkan BPPK.

Perubahan mendasar dari PMK 44/2026 terletak pada penghapusan jalur karyawan sebagai kuasa berdasarkan status kepegawaian semata. Ke depan, kompetensi perpajakan yang terstandarisasi melalui SKT menjadi satu-satunya dasar seseorang selain konsultan pajak bisa bertindak sebagai kuasa.


FAQ

1. Apa itu kuasa wajib pajak?
Kuasa wajib pajak adalah pihak yang diberi wewenang oleh wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas namanya. Penunjukan kuasa harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.

2. Apa perubahan utama PMK 44/2026 terkait kuasa wajib pajak?
PMK 44/2026 mencabut PMK 229/2014 dan menghapus klausul khusus yang memperbolehkan karyawan tetap ditunjuk sebagai kuasa berdasarkan status kepegawaian. Kini karyawan harus memenuhi kriteria sebagai pihak lain, termasuk memiliki SKT.

3. Apa itu SKT dalam konteks PMK 44/2026?
SKT atau Surat Keterangan Terdaftar adalah surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, yang menyatakan bahwa pihak lain telah memiliki kompetensi perpajakan dan dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

4. Bagaimana cara mendapatkan SKT?
Tata cara memperoleh SKT masih dalam tahap penyiapan oleh BPPK. Seseorang dapat memperoleh SKT apabila dinyatakan lulus ujian yang akan diatur lebih lanjut dalam PMK mengenai konsultan pajak dan pihak lain sebagai kuasa.

5. Apakah karyawan yang punya brevet masih bisa jadi kuasa wajib pajak sekarang?
Ya, masih bisa. Berdasarkan ketentuan peralihan Pasal 16 ayat (1) PMK 44/2026, karyawan dengan sertifikat brevet atau ijazah D-III perpajakan dari perguruan tinggi berakreditasi A masih dapat ditunjuk sebagai kuasa hingga 31 Desember 2026.

6. Apakah konsultan pajak juga harus punya SKT?
Konsultan pajak memiliki ketentuan tersendiri. Kewajiban SKT dalam konteks PMK 44/2026 terutama menyasar pihak lain selain konsultan pajak, termasuk karyawan yang selama ini menjadi kuasa berdasarkan status kepegawaian.

7. Kapan kewajiban SKT mulai berlaku penuh?
Kewajiban memiliki SKT bagi kuasa wajib pajak selain konsultan pajak berlaku setelah masa transisi berakhir, yaitu setelah 31 Desember 2026. Hingga tanggal tersebut, brevet atau ijazah D-III perpajakan dari perguruan tinggi terakreditasi A masih diterima.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1621

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *