
Sanksi Pajak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto?
Bandung, BBF – Biaya yang dikeluarkan wajib pajak untuk membayar sanksi pajak berupa bunga, denda, kenaikan, serta pidana denda perpajakan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak. Ketentuan ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 9 ayat…












