Jadi Kuasa Wajib Pajak, Ini 3 Pihak yang Diakui Pemerintah

Jadi Kuasa Wajib Pajak, Ini 3 Pihak yang Diakui Pemerintah

Bandung, BBF – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 menetapkan secara tegas 3 pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Aturan baru ini mencabut PMK 229/2014 yang selama ini dinilai belum memadai dalam mengatur persyaratan kompetensi kuasa, termasuk soal keluarga dan pihak lain yang dapat ditunjuk.

PMK 44/2026 resmi menjadi sorotan media nasional pada Kamis (9/7/2026), seiring meningkatnya kebutuhan wajib pajak untuk mendelegasikan hak dan kewajiban perpajakan kepada pihak yang berkompeten.

Siapa Saja yang Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak Berdasarkan PMK 44/2026?

Berdasarkan PMK 44/2026, wajib pajak orang pribadi maupun badan dapat menunjuk seorang kuasa melalui surat kuasa khusus. Pihak yang dapat ditunjuk kini dikelompokkan menjadi tiga kategori resmi.

1. Konsultan Pajak

Konsultan pajak yang memiliki izin resmi dari Menteri Keuangan secara otomatis dianggap kompeten dalam aspek perpajakan. Izin ini mengacu pada peraturan menteri yang mengatur khusus tentang konsultan pajak. Dengan izin tersebut, konsultan pajak dapat langsung bertindak sebagai kuasa tanpa syarat tambahan.

2. Pihak Lain

Pihak lain adalah seseorang di luar kategori konsultan pajak dan keluarga. Untuk dapat menjadi kuasa wajib pajak, pihak lain wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. SKT ini menjadi bukti bahwa pihak tersebut telah memenuhi kompetensi perpajakan yang disyaratkan.

PMK 44/2026 juga mengatur ketentuan khusus bagi eks pegawai Kementerian Keuangan, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang ingin bertindak sebagai kuasa dalam kapasitas pihak lain.

Ketentuan Peralihan untuk Pihak Lain

Bagi pihak lain yang saat ini hanya memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, pemerintah menyediakan masa transisi. Mereka masih dapat ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah tanggal tersebut, kepemilikan SKT menjadi syarat mutlak.

3. Keluarga

Suami, istri, atau kerabat sedarah maupun semenda hingga derajat kedua dari wajib pajak dapat ditunjuk sebagai kuasa. Pihak keluarga tidak diwajibkan memiliki kompetensi atau sertifikasi perpajakan tertentu untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan atas namanya.

Latar Belakang Penerbitan PMK 44/2026

Pertimbangan utama penerbitan regulasi ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, kesetaraan, dan kemudahan bagi seorang kuasa yang ditunjuk dalam menjalankan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya. PMK 229/2014 yang sebelumnya berlaku dinilai belum mengatur persyaratan kompetensi secara menyeluruh, terutama untuk kategori keluarga dan pihak lain.

Dengan terbitnya PMK 44/2026, dasar hukum penunjukan kuasa kini lebih terstruktur dan memberikan perlindungan lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.


FAQ

Q: Apa itu kuasa wajib pajak?
A: Pihak yang diberi wewenang melalui surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak orang pribadi atau badan.

Q: Apa dasar hukum terbaru yang mengatur penunjukan kuasa pajak?
A: Dasar hukum terbaru adalah PMK 44/2026, yang mencabut dan menggantikan PMK 229/2014.

Q: Siapa saja pihak yang bisa ditunjuk sebagai kuasa pajak?
A: Berdasarkan PMK 44/2026, ada 3 pihak yang diakui, yaitu konsultan pajak, pihak lain yang memiliki SKT, dan keluarga wajib pajak hingga derajat kedua.

Q: Apakah keluarga wajib pajak harus memiliki sertifikat pajak untuk menjadi kuasa?
A: Tidak. Keluarga berupa suami, istri, atau kerabat sedarah/semenda hingga derajat kedua tidak diwajibkan memiliki kompetensi atau sertifikasi perpajakan tertentu.

Q: Apa itu SKT dalam konteks penunjukan kuasa pajak?
A: SKT atau Surat Keterangan Terdaftar adalah surat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, yang menyatakan bahwa pihak lain memenuhi syarat dan dapat bertindak sebagai kuasa.

Q: Bagaimana nasib pihak yang hanya punya sertifikat brevet atau ijazah perpajakan?
A: Mereka masih dapat ditunjuk sebagai kuasa pajak hingga 31 Desember 2026. Setelah tanggal tersebut, kepemilikan SKT menjadi syarat wajib berdasarkan ketentuan peralihan PMK 44/2026.

Q: Apakah eks pegawai Kemenkeu bisa menjadi kuasa pajak?
A: Ya, eks pegawai Kementerian Keuangan termasuk PPPK dapat menjadi kuasa dalam kategori pihak lain, dengan ketentuan khusus yang diatur dalam PMK 44/2026.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1596

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *