Kenali Ciri Meterai Asli

Kenali Ciri Meterai Asli

Bandung, BBF – Semakin maraknya peredaran meterai tempel palsu dan meterai bekas pakai (rekondisi), memahami ciri meterai asli menjadi penting bagi setiap orang yang menggunakan dokumen bermeterai. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai tempel Rp10.000 asli memiliki sejumlah unsur pengaman khusus yang tidak dimiliki meterai palsu, mulai dari desain visual, efek cahaya, hingga tanda fisik pada kertas.

Mengetahui ciri-ciri ini penting karena penggunaan meterai palsu atau rekondisi tergolong ilegal dan pelakunya dapat diancam pidana penjara serta denda. Berikut penjelasan lengkap unsur pengaman meterai tempel Rp10.000 yang asli.

Ciri Meterai Asli Rp10.000 Berdasarkan Unsur Pengamannya

Meterai tempel Rp10.000 asli memiliki beberapa lapisan pengaman yang dapat dikenali melalui desain visual, efek cahaya, tekstur fisik, hingga nomor seri. Berikut rinciannya.

1. Ciri Visual pada Desain Meterai

Meterai asli menampilkan gambar lambang negara Garuda Pancasila, teks mikro modulasi bertuliskan “INDONESIA”, gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan “DJP”, angka “10000” beserta tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”, tulisan “METERAI TEMPEL”, serta tulisan “TGL. 20”. Bentuk meterai adalah segi empat dengan warna dominan merah muda dan pola motif khusus.

2. Ciri Meterai Asli yang Muncul dengan Efek Cahaya dan Perubahan Warna

Salah satu ciri meterai asli yang paling mudah dikenali adalah hologram berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan “djp”. Selain itu, sebagian cetakan akan berpendar kuning ketika disinari sinar ultraviolet (UV), dan terdapat efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia.

3. Ciri Fisik pada Kertas dan Perekat

Meterai asli memiliki efek raba pada bagian tertentu, serat berwarna merah dan kuning yang tersebar pada kertas, serta perekat pada sisi belakang. Ciri fisik ini membedakan meterai asli dari meterai palsu yang umumnya menggunakan bahan kertas dan perekat kualitas rendah.

4. Nomor Seri dan Tanda Pengaman Tambahan

Setiap meterai asli memiliki 17 alfanumerik nomor seri yang unik, perforasi berbentuk bintang, oval, dan bulat di sekeliling tepi meterai, serta blok ornamen khas Indonesia dengan pola motif khusus yang tersebar di beberapa titik desain.

5. Cara Membedakan dari Meterai Palsu atau Rekondisi

Selain memeriksa unsur pengaman di atas, harga jual juga menjadi indikator penting. Jika ada pihak yang menjual meterai tempel Rp10.000 di bawah harga Rp10.000, sudah dapat dipastikan meterai tersebut palsu atau merupakan meterai bekas pakai (rekondisi). Keduanya ilegal dan pelakunya dapat diancam pidana penjara serta denda sesuai UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

FAQ Seputar Ciri Meterai Asli

1. Apa dasar hukum ciri pengaman meterai tempel Rp10.000? Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang mengatur bentuk, desain, dan unsur pengaman meterai tempel yang sah.

2. Bagaimana cara memeriksa keaslian meterai dengan sinar UV? Meterai asli akan menunjukkan sebagian cetakan berpendar kuning ketika disinari sinar ultraviolet, disertai efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia.

3. Apa yang dimaksud dengan hologram pada meterai asli? Hologram pada meterai asli berbentuk persegi panjang dan memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp”.

4. Berapa jumlah digit nomor seri pada meterai asli? Meterai asli memiliki 17 alfanumerik nomor seri yang unik pada setiap lembarnya sebagai salah satu tanda pengaman.

5. Apakah meterai yang dijual di bawah harga Rp10.000 pasti palsu? Ya. Meterai tempel Rp10.000 yang dijual di bawah harga nominalnya sudah dapat dipastikan palsu atau merupakan meterai bekas pakai (rekondisi), dan keduanya ilegal digunakan.

6. Apa risiko menggunakan meterai palsu atau rekondisi? Pengguna maupun pihak yang memperjualbelikan meterai palsu atau rekondisi dapat diancam sanksi pidana penjara serta denda sesuai ketentuan UU 10/2020 tentang Bea Meterai.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1776

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *