Bandung, BBF – Ketika pengajuan Suket PPh Final UMKM gagal diunduh padahal syarat sudah terpenuhi, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memahami cara mengetahui Suket pernah diterbitkan atau belum atas nama Wajib Pajak yang bersangkutan. Informasi ini penting agar Wajib Pajak tidak salah langkah dalam mengajukan permohonan baru.
Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022 memang hanya dapat diterbitkan satu kali untuk setiap Wajib Pajak, sehingga riwayat penerbitan sebelumnya menjadi faktor penentu apakah pengajuan baru dapat diproses atau tidak.
Cara Mengetahui Suket Pernah Diterbitkan di Coretax
Untuk memastikan status Suket, Wajib Pajak dapat menelusuri riwayat pengajuan melalui akun Coretax dengan langkah berikut:
- Masuk ke akun Coretax, lalu buka menu Layanan Administrasi.
- Cari riwayat layanan AS.06 – Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.
- Periksa status pengajuan pada sub-layanan AS.06-01, apakah tercatat sudah pernah disetujui atau diterbitkan sebelumnya.
- Jika status menunjukkan Suket sudah pernah diterbitkan, Wajib Pajak dapat menggunakan dokumen tersebut tanpa perlu mengajukan permohonan baru.
Kenapa Riwayat Suket Perlu Dicek Sebelum Mengajukan Ulang?
Sistem Coretax mencatat setiap pengajuan yang pernah dilakukan Wajib Pajak. Jika pengajuan baru dilakukan padahal Suket sudah pernah diterbitkan, sistem tidak akan memproses permohonan sehingga Suket tidak dapat diunduh. Memeriksa riwayat terlebih dahulu membantu Wajib Pajak menghindari pengajuan yang sia-sia.
Syarat yang Perlu Dipenuhi Sebelum Mengajukan Suket Baru
Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa Suket belum pernah diterbitkan, pastikan Wajib Pajak juga memenuhi syarat berikut sebelum mengajukan permohonan:
- Belum pernah menyampaikan pemberitahuan untuk memilih menggunakan ketentuan umum Pajak Penghasilan (PPh).
- Tidak sedang memperoleh fasilitas PPh lainnya, seperti fasilitas berdasarkan Pasal 31A UU PPh, PP 94/2010, atau Pasal 75 sampai Pasal 78 PP 40/2021.
- Termasuk dalam kategori Wajib Pajak yang berhak, yaitu WP OP, PTOP, Koperasi, serta PT, BUMN, dan BUMDes yang terdaftar sebelum 22 April 2026 sesuai ketentuan peralihan PP 20/2026.
Apa yang Terjadi Jika Suket Lama Masih Berlaku?
Jika hasil penelusuran menunjukkan Suket lama masih berlaku, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena dokumen tersebut tetap sah digunakan untuk keperluan transaksi dengan pihak pemotong atau pemungut pajak. Sistem akan otomatis memperbarui masa berlaku Suket tanpa memerlukan pengajuan ulang.
Manfaat Mengetahui Status Suket Secara Berkala
Memeriksa status penerbitan Suket secara berkala memberikan beberapa manfaat bagi Wajib Pajak UMKM, di antaranya:
- Menghindari pengajuan berulang yang tidak diperlukan.
- Memastikan dokumen yang digunakan dalam transaksi selalu berstatus valid dan berlaku.
- Membantu mempercepat proses administrasi ketika pihak lawan transaksi meminta bukti kepemilikan Suket.
FAQ
1. Bagaimana cara mengetahui Suket pernah diterbitkan atau belum?
Wajib Pajak dapat memeriksa riwayat layanan AS.06 pada menu Layanan Administrasi di akun Coretax masing-masing.
2. Apa yang terjadi jika mengajukan Suket padahal sudah pernah diterbitkan?
Sistem tidak akan memproses pengajuan baru dan Suket tidak dapat diunduh karena riwayat penerbitan sudah tercatat.
3. Apakah Suket yang sudah pernah diterbitkan masih bisa digunakan?
Ya, Suket yang sudah pernah diterbitkan tetap sah digunakan dan masa berlakunya dapat diperbarui otomatis oleh sistem.
4. Di mana letak riwayat pengajuan Suket di Coretax?
Riwayat dapat ditemukan pada menu Layanan Administrasi dengan kode layanan AS.06-01.
5. Apakah semua Wajib Pajak bisa mengecek riwayat Suket miliknya?
Ya, selama Wajib Pajak memiliki akun Coretax aktif dan pernah melakukan pengajuan layanan AS.06 sebelumnya.
6. Kenapa penting mengecek status Suket sebelum mengajukan permohonan baru?
Agar Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan yang sia-sia dan dapat langsung menggunakan Suket lama jika masih berlaku.
7. Apakah masa berlaku Suket diperbarui secara manual atau otomatis?
Pembaruan masa berlaku dilakukan secara otomatis oleh sistem Coretax tanpa memerlukan tindakan tambahan dari Wajib Pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










