Konsultan Pajak Wajib Ikut Kegiatan PPL

Konsultan Pajak Wajib Ikut Kegiatan PPL

Bandung, BBF – Setiap konsultan pajak diwajibkan mengikuti kegiatan PPL, yaitu pengembangan profesional berkelanjutan, sekaligus memenuhi satuan kredit PPL atau SKPPL sesuai jenjang sertifikatnya. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022, dan dipertegas melalui Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-13/PJ/2015.

Pasal 23 huruf c PMK 111/2014 menyebutkan bahwa konsultan pajak wajib “mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan.” Kewajiban ini mulai dihitung sejak Januari tahun berikutnya setelah izin praktik konsultan pajak diterbitkan.

Kewajiban Mengikuti Kegiatan PPL bagi Konsultan Pajak dan Jenis-jenisnya

Program pengembangan profesional ini wajib diikuti konsultan pajak dan terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPL Terstruktur dan PPL Tidak Terstruktur. Keduanya sama-sama diperhitungkan sebagai SKPPL, namun dengan bentuk kegiatan dan bobot penilaian yang berbeda.

1. Dasar Hukum Kewajiban Ikut Kegiatan PPL

Ketentuan pokok kewajiban ini bersumber dari Pasal 23 huruf c PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, yang kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Pasal 10 PER-13/PJ/2015. Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa PPL bukan kegiatan sukarela, melainkan syarat administratif yang melekat pada izin praktik konsultan pajak.

2. PPL Terstruktur

PPL Terstruktur adalah kegiatan yang dilaksanakan konsultan pajak melalui konferensi, seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan, atau kursus di bidang perpajakan. Bentuk lainnya adalah program PPL terstruktur jarak jauh bersertifikat (verified certificate) yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.

3. PPL Tidak Terstruktur

PPL Tidak Terstruktur adalah kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan melalui partisipasi dalam organisasi asosiasi konsultan pajak. Ruang lingkupnya meliputi:

  • Menjadi pengurus pada asosiasi konsultan pajak tempat berhimpun.
  • Mengikuti kongres, kongres luar biasa, musyawarah kerja nasional, rapat koordinasi, rapat anggota, rapat pengurus pusat, rapat pengurus daerah, rapat pengurus cabang, atau rapat lainnya dalam lingkungan asosiasi.
  • Mewakili asosiasi dalam pertemuan dengan pihak lain melalui penunjukan resmi.
  • Menjadi anggota tim atau panitia ad hoc dalam kegiatan asosiasi.
  • Menjadi pengajar, instruktur, atau narasumber di lingkungan asosiasi, atau mendapat izin asosiasi untuk mengikuti kegiatan di luar asosiasi yang materinya di bidang perpajakan.
  • Menulis artikel, makalah, atau buku dengan materi relevan profesi konsultan pajak atas nama atau izin asosiasi, dan telah dipublikasikan.

4. Jumlah SKPPL yang Wajib Dipenuhi Setiap Tahun

Jumlah SKPPL yang wajib dipenuhi bervariasi sesuai tingkat Sertifikat Konsultan Pajak, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tingkat A: wajib mencapai 20 SKPPL, terdiri atas paling rendah 16 SKPPL Terstruktur dan 4 SKPPL Tidak Terstruktur.
  • Tingkat B: wajib mencapai 40 SKPPL, terdiri atas paling rendah 32 SKPPL Terstruktur dan 8 SKPPL Tidak Terstruktur.
  • Tingkat C: wajib mencapai 60 SKPPL, terdiri atas paling rendah 48 SKPPL Terstruktur dan 12 SKPPL Tidak Terstruktur.

5. Cara Menghitung Bobot Kredit PPL

Bobot kredit setiap bentuk PPL ditetapkan oleh asosiasi konsultan pajak sesuai pedoman dari kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Berdasarkan Pasal 13 PER-13/PJ/2015, penghitungan angka penilaian untuk PPL Terstruktur yang diselenggarakan oleh asosiasi tempat berhimpun adalah 1 SKPPL untuk setiap 50 menit kegiatan.

Jika PPL diselenggarakan oleh pihak selain asosiasi tempat berhimpun, konsultan pajak dapat mengajukan penyetaraan jumlah SKPPL kepada asosiasinya. SKPPL Terstruktur dari penyelenggara lain ini dihitung paling banyak 30% dari total nilai yang wajib dipenuhi. Bobot nilai untuk PPL Tidak Terstruktur bervariasi tergantung jenis kegiatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PER-13/PJ/2015.

6. Kewajiban Pelaporan

Konsultan pajak wajib melaporkan seluruh kegiatan PPL yang diikuti dalam satu tahun kepada pengurus pusat asosiasi tempat berhimpun. Berdasarkan laporan tersebut, asosiasi menerbitkan daftar realisasi PPL untuk masing-masing anggotanya, sesuai format pada Lampiran VIII PER-13/PJ/2015.

FAQ Seputar Kewajiban PPL Konsultan Pajak

1. Apa itu PPL bagi konsultan pajak? PPL adalah singkatan dari pengembangan profesional berkelanjutan, yaitu kegiatan wajib yang harus diikuti konsultan pajak untuk menjaga kompetensi dan mempertahankan izin praktiknya.

2. Sejak kapan kewajiban PPL mulai dihitung? Kewajiban mengikuti PPL dan memenuhi SKPPL dihitung sejak Januari tahun berikutnya setelah izin praktik konsultan pajak diterbitkan.

3. Apa perbedaan PPL Terstruktur dan PPL Tidak Terstruktur? PPL Terstruktur berupa kegiatan formal seperti seminar, pelatihan, atau kursus perpajakan. PPL Tidak Terstruktur berupa partisipasi dalam kegiatan organisasi asosiasi konsultan pajak, seperti menjadi pengurus atau menulis artikel perpajakan.

4. Berapa jumlah SKPPL yang wajib dipenuhi konsultan pajak? Jumlahnya tergantung tingkat sertifikat: 20 SKPPL untuk tingkat A, 40 SKPPL untuk tingkat B, dan 60 SKPPL untuk tingkat C, masing-masing dengan komposisi minimal SKPPL Terstruktur.

5. Bagaimana cara menghitung nilai SKPPL dari kegiatan PPL? Untuk PPL Terstruktur yang diselenggarakan asosiasi tempat berhimpun, nilainya 1 SKPPL untuk setiap 50 menit kegiatan. Kegiatan dari penyelenggara lain dapat diajukan penyetaraan, maksimal 30% dari total nilai yang wajib dipenuhi.

6. Apakah kegiatan PPL wajib dilaporkan? Ya. Konsultan pajak wajib melaporkan kegiatan PPL yang diikuti dalam satu tahun kepada asosiasi tempat berhimpun, yang kemudian menerbitkan daftar realisasi PPL untuk anggotanya.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1776

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *