Cara Mengajukan SKB PPh Pasal 22 di Tokopedia & TikTok Shop

Cara Mengajukan SKB PPh Pasal 22 di Tokopedia & TikTok Shop

Bandung, BBF – Mulai 1 Agustus 2026, Tokopedia dan TikTok Shop resmi menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan PMK 37/2025. Bagi seller yang memenuhi syarat, cara mengajukan SKB PPh Pasal 22 penting diketahui agar transaksi penjualan tidak dipotong pajak oleh marketplace.

Marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 dari transaksi penjual, kemudian menyetorkannya ke negara atas nama penjual. Namun, seller yang memiliki dokumen pembebasan dapat terhindar dari pemotongan ini.

Cara Mengajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Seller Orang Pribadi dan Badan Usaha

Bagi seller orang pribadi, pembebasan bisa diajukan apabila omzet dalam satu tahun pajak belum melebihi Rp500 juta, atau telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk mengajukan pembebasan menggunakan surat pernyataan omzet, langkah-langkahnya adalah:

  1. Masuk ke Seller Center.
  2. Pilih menu Finance.
  3. Klik Tax Exemption.
  4. Buka bagian Statement Letter.
  5. Unggah surat pernyataan omzet sesuai format yang ditentukan marketplace.
  6. Tunggu proses verifikasi hingga pengajuan disetujui.

Bagi pedagang usaha perseorangan yang sebelumnya terdaftar sebagai corporate/enterprise, terdapat langkah tambahan sebelum mengunggah surat pernyataan, yaitu masuk ke halaman Tax Exemption, klik tombol Declare pada banner informasi, konfirmasikan perubahan status menjadi penjual perorangan, lalu tunggu proses peninjauan status oleh marketplace.

Seller orang pribadi maupun pedagang usaha perseorangan yang telah memiliki SKB PPh Pasal 22 dapat mengajukan pembebasan dengan masuk ke Seller Center, pilih Finance, klik Tax Exemption, buka bagian Tax Exemption Documents, lalu unggah dokumen SKB PPh Pasal 22 yang masih berlaku.

Langkah Pengajuan untuk Seller Badan Usaha

Seller berbentuk badan usaha yang telah memiliki SKB PPh Pasal 22 juga dapat memperoleh pembebasan dari pemungutan pajak. Langkah pengajuannya meliputi:

  1. Masuk ke Seller Center.
  2. Pilih menu Finance.
  3. Klik Tax Exemption.
  4. Buka bagian Tax Exemption Documents.
  5. Unggah dokumen SKB PPh Pasal 22 yang masih berlaku.
  6. Tunggu proses verifikasi hingga dokumen disetujui.

Apabila dokumen telah diverifikasi dan memenuhi persyaratan, marketplace akan menerapkan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Persiapan Seller sebelum 1 Agustus 2026

Agar proses pemungutan maupun pengajuan SKB PPh Pasal 22 berjalan lancar, seller disarankan memastikan NPWP atau NIK telah sesuai, memperbarui status PKP atau non-PKP pada akun marketplace, memastikan alamat penagihan dan informasi perpajakan sudah benar, mengunggah dokumen pembebasan pajak apabila memenuhi persyaratan, serta menyimpan bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk kebutuhan administrasi perpajakan.

Seller yang tidak mengajukan pembebasan akan tetap dikenai pemungutan sebesar 0,5% dari dasar pengenaan pajak, dengan rumus perhitungan berbeda antara status PKP dan non-PKP. Marketplace juga akan menerbitkan dokumen setara Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 yang dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam pelaporan Pajak Penghasilan.


FAQ

1. Apa itu SKB PPh Pasal 22?
SKB PPh Pasal 22 adalah Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan DJP untuk membebaskan seller dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

2. Siapa yang bisa mengajukan pembebasan PPh Pasal 22?
Seller orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, pemilik SKB PPh Pasal 22, serta seller yang menjual barang/jasa dalam kategori dikecualikan berdasarkan PMK 37/2025.

3. Bagaimana cara mengajukan SKB PPh Pasal 22 di Seller Center?
Masuk ke Seller Center, pilih menu Finance, klik Tax Exemption, buka Tax Exemption Documents, lalu unggah dokumen SKB PPh Pasal 22 yang masih berlaku dan tunggu verifikasi.

4. Apakah seller badan usaha juga bisa mengajukan pembebasan?
Bisa, dengan syarat memiliki SKB PPh Pasal 22 yang masih berlaku dan mengikuti langkah pengajuan yang sama melalui menu Tax Exemption di Seller Center.

5. Kapan pemungutan PPh Pasal 22 mulai diterapkan Tokopedia dan TikTok Shop?
Pemungutan mulai berlaku 1 Agustus 2026 sesuai ketentuan PMK 37/2025.

6. Berapa tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace?
Tarifnya sebesar 0,5% dari dasar pengenaan pajak atas penjualan barang dan/atau jasa yang memenuhi ketentuan.

7. Apakah seller akan menerima bukti potong setelah pemungutan?
Ya, marketplace akan menerbitkan dokumen setara Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 yang memuat identitas seller, NPWP/NIK, nilai transaksi, dan jumlah pajak yang dipungut.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1618

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *