Bandung, BBF – Rumah warisan yang hendak dijual sering tertahan di kantor notaris karena satu kewajiban yang belum dipenuhi, yaitu pembayaran PPh final atas pengalihan hak tanah dan bangunan. Notaris atau PPAT dilarang menandatangani akta jual beli sebelum ada bukti setor pajak ini, sehingga transaksi yang sudah disepakati kedua belah pihak bisa tertunda bahkan batal jika kewajiban tersebut tidak segera dipenuhi.
Banyak ahli waris beranggapan bahwa rumah warisan otomatis bebas dari kewajiban pajak karena diperoleh bukan dari hasil membeli. Anggapan ini keliru. Menerima warisan memang tidak dikenai pajak penghasilan, namun begitu rumah tersebut dijual, transaksinya diperlakukan sama seperti jual beli properti pada umumnya dan tetap terutang PPh final.
Kewajiban Pajak Saat Menjual Rumah Warisan
Kewajiban pajak muncul pada saat terjadi pengalihan hak, bukan pada saat warisan diterima. Pemilik rumah warisan yang menjualnya wajib menyetor PPh final sebelum proses akta jual beli dapat dilanjutkan oleh notaris atau PPAT.
Tarif PPh final atas pengalihan hak tanah dan bangunan ditetapkan sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi. Dasar pengenaan yang digunakan adalah nilai tertinggi antara harga transaksi aktual dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku atas properti tersebut.
Sebagai ilustrasi, jika rumah warisan terjual dengan harga Rp 1,4 miliar, maka PPh final yang harus disetor adalah:
Rp 1.400.000.000 x 2,5% = Rp 35.000.000
Apabila rumah warisan dimiliki bersama oleh lebih dari satu ahli waris, kewajiban PPh final dibagi sesuai porsi kepemilikan masing-masing pihak dalam akta warisan atau surat keterangan waris.
Bukti Setor Wajib Dibawa Sebelum Akta Diterbitkan
Setelah PPh final disetor melalui bank persepsi, penjual wajib membawa bukti setor tersebut ke kantor notaris atau PPAT yang menangani transaksi. Bukti setor ini menjadi syarat administratif sebelum akta jual beli dapat ditandatangani dan diproses lebih lanjut, termasuk untuk keperluan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional.
Di sisi lain, pihak pembeli memiliki kewajiban pajak tersendiri berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayarkan ke pemerintah daerah setempat. Kedua kewajiban ini berjalan terpisah dan sama-sama menjadi syarat kelengkapan sebelum proses jual beli rumah warisan dapat diselesaikan.
Penjual rumah warisan disarankan menghitung dan menyiapkan dana PPh final sejak awal proses penjualan, bukan menunggu hingga hari penandatanganan akta, agar transaksi berjalan lancar tanpa hambatan administratif di kantor notaris.
FAQ
1. Apakah rumah warisan kena pajak saat diterima? Tidak. Penerimaan warisan tidak dikenai pajak penghasilan. Kewajiban pajak baru muncul saat rumah warisan tersebut dijual.
2. Berapa tarif PPh final atas penjualan rumah warisan? Tarifnya sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi, dengan dasar pengenaan nilai tertinggi antara harga jual dan NJOP.
3. Siapa yang wajib membayar PPh final, penjual atau pembeli? PPh final menjadi kewajiban pihak penjual. Pembeli memiliki kewajiban terpisah berupa BPHTB.
4. Apakah akta jual beli bisa diproses sebelum PPh final dibayar? Tidak bisa. Notaris atau PPAT dilarang menandatangani akta sebelum ada bukti setor PPh final dari penjual.
5. Bagaimana jika rumah warisan dimiliki lebih dari satu ahli waris? Kewajiban PPh final dibagi sesuai porsi kepemilikan masing-masing ahli waris sebagaimana tercantum dalam surat keterangan waris.
6. Apa dasar pengenaan pajak jika NJOP lebih tinggi dari harga jual? Dasar pengenaan yang digunakan adalah nilai yang lebih tinggi antara harga transaksi dan NJOP yang berlaku.
7. Ke mana PPh final rumah warisan disetorkan? PPh final disetor melalui bank persepsi, dan bukti setornya wajib diserahkan ke notaris atau PPAT sebelum proses akta dilanjutkan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










