Pengawasan hingga Banding Bakal Masuk Coretax

Pengawasan hingga Banding Bakal Masuk Coretax

Bandung, BBF – Ditjen Pajak (DJP) resmi mengumumkan bahwa seluruh kertas kerja proses bisnis, mulai dari pengawasan hingga banding, akan diintegrasikan ke dalam sistem coretax secara bertahap mulai bulan ini. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan menjadi salah satu sorotan media nasional pada Rabu (15/7/2026).

Dengan kebijakan ini, seluruh kertas kerja terkait pengawasan, penagihan, keberatan, banding, hingga penegakan hukum hanya bisa dikerjakan oleh pegawai DJP melalui platform coretax. Artinya, petugas pajak tidak lagi bisa membawa kertas kerja tersebut di luar sistem resmi, baik melalui laptop, tablet, maupun perangkat pribadi lainnya.

Alasan DJP Integrasikan Pengawasan hingga Banding ke Coretax

Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa langkah integrasi kertas kerja pengawasan hingga banding ke coretax bertujuan meningkatkan trust sekaligus mencegah pelaksanaan proses bisnis menggunakan perangkat pribadi yang sulit diawasi governance-nya.

“Jadi semua kertas kerja pengawasan, kertas kerja penegakan hukum, kertas kerja penagihan, dan keberatan/banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform coretax,” ujar Bimo.

Ia menambahkan bahwa selama bertahun-tahun, kertas kerja dapat dibawa keluar sistem resmi melalui berbagai perangkat pribadi, sehingga governance-nya tidak bisa dijaga dengan baik. Ke depan, seluruh proses tersebut hanya bisa dilakukan setelah petugas login ke coretax.

Syarat Petugas Pajak Akses Sistem Coretax

Dengan kebijakan baru ini, pelaksanaan proses bisnis oleh petugas pajak hanya bisa dikerjakan apabila petugas yang bersangkutan sudah login ke coretax. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh tahapan, mulai dari pengawasan awal hingga proses banding yang melibatkan wajib pajak.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital DJP yang telah berjalan sejak diperkenalkannya coretax berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018. Sistem ini menggantikan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang sebelumnya digunakan.

Sekilas tentang Sistem Coretax

Coretax resmi digunakan sebagai pengganti SIDJP sejak awal 2025. Sistem ini telah diserahkan oleh LG-Qualysoft selaku vendor pengembang kepada DJP sejak Desember 2025. Dengan masuknya kertas kerja pengawasan hingga banding ke dalam sistem ini, DJP berharap seluruh proses administrasi perpajakan menjadi lebih transparan, terdokumentasi, dan mudah diawasi.

Bagi wajib pajak, kebijakan ini berarti seluruh proses pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan banding yang melibatkan DJP akan tercatat secara digital dalam satu sistem terpadu, sehingga jejak administrasi menjadi lebih jelas dan akuntabel.


FAQ

1. Apa itu integrasi kertas kerja pengawasan hingga banding ke coretax?
Ini adalah kebijakan DJP yang mewajibkan seluruh kertas kerja proses bisnis, termasuk pengawasan, penagihan, keberatan, dan banding, dikerjakan hanya melalui sistem coretax, bukan perangkat pribadi.

2. Kapan kebijakan ini mulai berlaku?
Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap sejak Juli 2026, sesuai pernyataan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.

3. Mengapa DJP memindahkan proses ini ke coretax?
Tujuannya adalah meningkatkan trust dan mencegah penggunaan perangkat pribadi dalam pengerjaan kertas kerja, karena governance-nya sulit diawasi jika dilakukan di luar sistem resmi.

4. Apakah petugas pajak masih bisa menggunakan laptop atau tablet pribadi untuk kertas kerja?
Tidak. Setelah kebijakan ini berlaku penuh, seluruh kertas kerja hanya bisa dikerjakan setelah petugas login ke coretax, bukan di perangkat pribadi.

5. Apa itu coretax?
Coretax adalah sistem perpajakan yang dikembangkan DJP berdasarkan Perpres 40/2018 untuk menggantikan SIDJP, resmi digunakan sejak awal 2025.

6. Siapa vendor pengembang sistem coretax?
Sistem coretax dikembangkan oleh LG-Qualysoft dan telah diserahkan kepada DJP sejak Desember 2025.

7. Apa dampak kebijakan ini bagi wajib pajak?
Wajib pajak akan mendapatkan proses administrasi yang lebih transparan dan terdokumentasi, karena seluruh tahapan pengawasan hingga banding tercatat digital dalam satu sistem terpadu.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1618

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *