Bandung, BBF – Kewajiban memiliki SKT Kuasa WP bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak merupakan klausul baru yang diatur dalam PMK 44/2026. Ketentuan ini penting dipahami karena SKT dalam konteks kuasa wajib pajak berbeda dengan SKT yang diperoleh wajib pajak saat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
SKT yang dimaksud dalam PMK 44/2026 merupakan surat yang membuktikan bahwa pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.
“Surat keterangan terdaftar adalah surat yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa,” bunyi Pasal 1 angka 7 PMK 44/2026.
Pihak yang Dapat Ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak
Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi:
- Konsultan pajak: seseorang yang memiliki izin konsultan pajak resmi dari menteri keuangan.
- Pihak lain: seseorang (selain konsultan dan keluarga) yang telah memperoleh SKT.
- Keluarga: suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda hingga derajat kedua dari wajib pajak (tidak wajib memiliki kompetensi tertentu).
Ketentuan tersebut membuat pihak lain, selain konsultan dan keluarga, harus memiliki SKT Kuasa WP agar dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Namun, PMK 44/2026 belum memerinci tata cara atau persyaratan untuk memperoleh SKT tersebut.
Tata Cara Memperoleh SKT Kuasa WP Masih Menunggu Aturan Turunan
Tata cara memperoleh SKT bagi pihak lain akan diatur melalui PMK lain yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (5) PMK 44/2026.
“Tata cara memperoleh: b. surat keterangan terdaftar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak,” demikian bunyi ketentuan tersebut.
Perbedaan dengan SKT Pendaftaran NPWP
Sementara itu, SKT yang terbit pasca-wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP diatur dalam PER-7/PJ/2025. Mengacu Pasal 15 PER-7/PJ/2025, DJP akan menerbitkan SKT setelah wajib pajak mengajukan permohonan pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP.
“Surat keterangan terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak sebagai pemberitahuan bahwa wajib pajak telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak yang berisi identitas wajib pajak,” bunyi Pasal 1 angka 31 PER-7/PJ/2025.
Apabila wajib pajak berhasil terdaftar, DJP juga akan mengirimkan SKT tersebut ke akun coretax wajib pajak dan/atau email terdaftar wajib pajak. SKT yang diterima wajib pajak saat mendaftarkan diri ini berbeda dengan SKT agar pihak lain bisa ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026.
FAQ
1. Apa itu SKT Kuasa WP?
SKT Kuasa WP adalah surat keterangan terdaftar yang diatur dalam PMK 44/2026, membuktikan bahwa pihak lain memiliki kompetensi tertentu untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
2. Apa bedanya SKT Kuasa WP dengan SKT pendaftaran NPWP?
SKT Kuasa WP diberikan kepada pihak lain agar bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, sedangkan SKT pendaftaran NPWP diterbitkan DJP saat wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, sesuai PER-7/PJ/2025.
3. Siapa saja yang bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak?
Konsultan pajak berizin resmi, pihak lain yang telah memiliki SKT, serta keluarga (suami, istri, atau hubungan sedarah/semenda hingga derajat kedua) yang tidak wajib memiliki kompetensi tertentu.
4. Apakah keluarga wajib pajak perlu memiliki SKT untuk menjadi kuasa?
Tidak. Keluarga seperti suami, istri, atau hubungan sedarah/semenda hingga derajat kedua tidak wajib memiliki kompetensi tertentu maupun SKT untuk bertindak sebagai kuasa.
5. Bagaimana tata cara memperoleh SKT Kuasa WP?
Tata cara memperolehnya belum dirinci dalam PMK 44/2026 dan akan diatur melalui PMK lain mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
6. Siapa yang menerbitkan SKT Kuasa WP?
SKT Kuasa WP ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk, sesuai Pasal 1 angka 7 PMK 44/2026.
7. Di mana wajib pajak menerima SKT pendaftaran NPWP?
DJP mengirimkan SKT pendaftaran NPWP ke akun coretax wajib pajak dan/atau email terdaftar wajib pajak setelah proses pendaftaran berhasil.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










