
Usaha Libur 3 Bulan, PKP Tetap Wajib Lapor SPT Masa PPN
Bandung, BBF – Pengusaha kena pajak (PKP) orang pribadi yang menghentikan kegiatan usahanya sementara selama 3 bulan tetap memiliki kewajiban lapor SPT Masa PPN, meskipun tidak terdapat transaksi maupun PPN yang dipungut dan disetor pada masa pajak tersebut. Kring Pajak…












