Bandung, BBF – Wajib pajak yang menunjuk pihak lain untuk mewakili urusan perpajakannya wajib memahami ketentuan pembuatan surat kuasa khusus yang kini diatur dalam PMK 44/2026. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan dasar hukum yang menentukan sah atau tidaknya seorang kuasa dalam bertindak atas nama wajib pajak.
PMK 44/2026 mengatur tujuh aspek utama dalam pembuatan Surat Kuasa Khusus (SKK): bentuk dokumen, informasi wajib yang harus dimuat, persyaratan tambahan, dokumen pendukung khusus kuasa keluarga, cara penyampaian, akses layanan elektronik, serta batasan berlakunya satu SKK.
Ketentuan Pembuatan Surat Kuasa Khusus Sesuai PMK 44/2026
Bentuk SKK: Elektronik atau Kertas
SKK dapat dibuat dalam dua bentuk. Pertama, berbentuk elektronik yang disampaikan melalui Portal Wajib Pajak dan dianggap telah diterima DJP sejak proses pembuatannya selesai. Kedua, berbentuk kertas yang disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP, lalu diadministrasikan ke dalam sistem administrasi DJP.
Informasi Wajib dalam SKK
Setiap SKK paling sedikit harus memuat lima informasi berikut:
- Nama, NPWP, dan tanda tangan wajib pajak pemberi kuasa
- Nama, NPWP, dan tanda tangan kuasa yang ditunjuk
- Status kuasa: konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga
- Hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan
- Masa berlaku surat kuasa
Persyaratan Tambahan yang Harus Dipenuhi
Selain memuat informasi di atas, ketentuan pembuatan surat kuasa khusus mewajibkan SKK telah dilunasi bea meterai yang terutang. Jika kuasa berasal dari anggota keluarga, wajib melampirkan dokumen hubungan keluarga.
Dokumen pendukung yang dapat digunakan adalah salinan Kartu Keluarga apabila kuasa dan wajib pajak berada dalam satu KK, atau surat pernyataan hubungan keluarga apabila keduanya tidak tercantum dalam KK yang sama.
Akses Layanan Elektronik
Apabila kuasa akan menjalankan hak atau kewajiban perpajakan secara elektronik, wajib pajak wajib memberikan persetujuan akses melalui Portal Wajib Pajak kepada kuasa yang ditunjuk. Tanpa persetujuan akses ini, kuasa tidak dapat mengoperasikan layanan digital DJP atas nama wajib pajak.
Batasan Berlakunya Satu SKK
Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan satu jenis pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu sebagaimana tercantum dalam surat kuasa tersebut. Artinya, jika wajib pajak ingin menunjuk dua kuasa atau mendelegasikan dua jenis kewajiban yang berbeda, diperlukan dua SKK terpisah.
FAQ
1. Apa itu Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam perpajakan?
SKK adalah surat yang diberikan wajib pajak kepada seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu atas nama wajib pajak. Dokumen ini wajib ada agar penunjukan kuasa sah secara hukum sesuai PMK 44/2026.
2. Apa saja bentuk Surat Kuasa Khusus yang diperbolehkan?
SKK dapat dibuat dalam bentuk elektronik atau kertas. SKK elektronik disampaikan melalui Portal Wajib Pajak, sedangkan SKK kertas diserahkan langsung ke KPP atau KP2KP.
3. Informasi apa saja yang wajib ada dalam SKK?
SKK minimal memuat nama, NPWP, dan tanda tangan pemberi kuasa serta penerima kuasa; status kuasa (konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga); jenis hak/kewajiban yang dikuasakan; dan masa berlaku surat.
4. Apakah SKK harus dibubuhi meterai?
Ya. Salah satu persyaratan dalam ketentuan pembuatan surat kuasa adalah SKK harus telah dilunasi bea meterai yang terutang sebelum disampaikan ke DJP.
5. Dokumen apa yang diperlukan jika kuasa berasal dari anggota keluarga?
Jika kuasa dan wajib pajak berada dalam satu Kartu Keluarga, cukup lampirkan salinan KK. Jika berbeda KK, perlu melampirkan surat pernyataan yang menyatakan hubungan keluarga di antara keduanya.
6. Berapa banyak kuasa yang bisa dicakup dalam satu SKK?
Satu SKK hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan satu jenis pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan. Untuk kuasa berbeda atau kewajiban berbeda, diperlukan SKK terpisah.
7. Apa yang harus dilakukan jika kuasa perlu mengakses layanan elektronik DJP?
Wajib pajak harus memberikan persetujuan akses melalui Portal Wajib Pajak kepada kuasa yang ditunjuk. Tanpa persetujuan ini, kuasa tidak dapat menjalankan hak atau kewajiban perpajakan secara elektronik atas nama wajib pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










