Bandung, BBF – Wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu. Namun, kewajiban kuasa wajib pajak ini tidak bisa dijalankan sembarangan karena diatur secara rinci dalam PMK 44/2026, lengkap dengan larangan dan sanksi bagi kuasa yang melanggarnya.
Aturan ini penting dipahami baik oleh wajib pajak yang hendak menunjuk kuasa, maupun oleh konsultan pajak atau pihak yang bertindak sebagai kuasa, agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan.
Empat Poin Kewajiban Kuasa Wajib Pajak Menurut PMK 44/2026
Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan, terdapat sejumlah ketentuan kewajiban kuasa wajib pajak yang harus diperhatikan. PMK 44/2026 merinci empat poin utama yang harus dipatuhi seorang kuasa.
Pertama, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya. Ketiga, menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak yang diwakilinya. Keempat, melaksanakan peran sebagai kuasa sesuai dengan klasifikasi izin konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar yang dimiliki.
Keempat poin ini menjadi fondasi utama bagi siapa pun yang bertindak sebagai kuasa, baik konsultan pajak profesional maupun pihak lain yang ditunjuk melalui SKK.
Tujuh Larangan bagi Kuasa dalam Menjalankan Perannya
Selain kewajiban pokok, seorang kuasa juga dilarang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. PMK 44/2026 mencantumkan tujuh jenis perbuatan yang termasuk kategori menghalang-halangi:
- Memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan wajib pajak mengenai pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang sedang berjalan.
- Menolak memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan, dibuktikan dengan berita acara.
- Tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat, ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan, termasuk lokasi penyimpanan buku, catatan, dokumen, uang, atau barang lain terkait pemeriksaan.
- Tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk mengakses data elektronik atau membuka barang bergerak/tidak bergerak, dibuktikan dengan berita acara.
- Tidak memberikan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data elektronik, dibuktikan dengan berita acara peminjaman dokumen dalam proses pemeriksaan.
- Menolak untuk dilakukan pemeriksaan, dibuktikan dengan surat pernyataan penolakan atau berita acara penolakan pemeriksaan.
- Menolak untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, dibuktikan dengan berita acara penolakan pemeriksaan bukti permulaan.
Apabila seorang kuasa melanggar ketentuan di atas, menghalang-halangi pelaksanaan peraturan perpajakan, atau bahkan dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan maupun pidana lainnya, kepadanya dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
FAQ
1. Apa itu kuasa wajib pajak?
Merupakan pihak yang ditunjuk oleh wajib pajak melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu.
2. Apa saja kewajiban pokok seorang kuasa menurut PMK 44/2026?
Ada empat kewajiban: mematuhi UU perpajakan, menjunjung integritas dan profesionalisme, menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak, serta bertindak sesuai klasifikasi izin yang dimiliki.
3. Apa saja perbuatan yang dianggap menghalang-halangi ketentuan perpajakan?
Ada tujuh perbuatan, di antaranya memberikan keterangan menyesatkan, menolak memberikan keterangan pemeriksaan, dan menolak dilakukan pemeriksaan.
4. Apakah kuasa yang melanggar ketentuan bisa dikenai sanksi?
Ya, kuasa yang melanggar ketentuan, menghalangi pelaksanaan peraturan perpajakan, atau terlibat tindak pidana dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Apa dasar hukumnya?
Dasar hukumnya adalah PMK Nomor 44 Tahun 2026.
6. Apakah setiap orang bisa menjadi kuasa wajib pajak?
Kuasa harus melaksanakan perannya sesuai klasifikasi izin konsultan pajak atau surat keterangan terdaftar yang dimilikinya.
7. Mengapa kerahasiaan informasi wajib pajak penting bagi seorang kuasa?
Karena kuasa memiliki akses terhadap data dan dokumen wajib pajak, sehingga menjaga kerahasiaan menjadi bagian dari tanggung jawab profesional dan etika yang wajib dipatuhi.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










