Penunjukan Kuasa Pajak Baru Wajib Didahului Pencabutan Kuasa Lama

Penunjukan Kuasa Pajak Baru Wajib Didahului Pencabutan Kuasa Lama

Bandung, BBF – Wajib pajak yang ingin mengganti kuasa perpajakannya perlu memahami bahwa penunjukan kuasa pajak baru tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa mencabut kuasa sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), wajib pajak wajib mencabut Surat Kuasa Khusus (SKK) yang masih berlaku terlebih dahulu sebelum memberikan kuasa kepada pihak lain untuk hak atau kewajiban perpajakan yang sama.

Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi DJP maupun wajib pajak dalam mengelola perubahan pihak yang berwenang bertindak atas nama wajib pajak.

Mekanisme Pencabutan SKK Sebelum Penunjukan Kuasa Pajak Baru

Ketentuan mengenai penunjukan kuasa pajak baru diatur dalam Pasal 11 PMK 44 Tahun 2026. Pencabutan kuasa lama dilakukan melalui Surat Pencabutan SKK yang dapat dibuat dalam bentuk elektronik maupun kertas.

Surat Pencabutan SKK wajib mencantumkan sejumlah informasi, yaitu identitas pemberi kuasa, identitas penerima kuasa, nomor dan tanggal SKK yang dicabut, serta tanggal pencabutan kuasa. Kelengkapan informasi ini penting agar proses pencabutan tercatat secara akurat dalam sistem DJP.

Apabila dibuat secara elektronik, Surat Pencabutan SKK disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak. Sementara jika dibuat dalam bentuk kertas, surat tersebut disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk diadministrasikan dalam sistem DJP.

Urutan Proses saat Wajib Pajak Menunjuk Kuasa Baru

Dalam hal wajib pajak hendak menunjuk kuasa baru untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang sama, Surat Pencabutan SKK harus disampaikan lebih dulu sebelum penunjukan kuasa baru dilakukan. Urutan ini bersifat wajib dan tidak dapat dibalik.

Perlu dicatat pula bahwa pencabutan kuasa berlaku sejak Surat Pencabutan SKK diterima oleh Direktur Jenderal Pajak, dan tidak berlaku surut. Artinya, selama surat pencabutan belum diterima dan diproses, kuasa lama masih dianggap sah untuk bertindak atas nama wajib pajak.


FAQ

1. Apakah wajib pajak bisa langsung menunjuk kuasa baru tanpa mencabut kuasa lama?
Tidak bisa. Wajib pajak harus mencabut SKK lama terlebih dahulu sebelum menunjuk kuasa baru untuk hak atau kewajiban perpajakan yang sama.

2. Apa dasar hukum ketentuan pencabutan kuasa sebelum penunjukan kuasa baru?
Dasar hukumnya adalah Pasal 11 PMK Nomor 44 Tahun 2026.

3. Informasi apa saja yang wajib dicantumkan dalam Surat Pencabutan SKK?
Surat tersebut wajib memuat identitas pemberi kuasa, identitas penerima kuasa, nomor dan tanggal SKK yang dicabut, serta tanggal pencabutan kuasa.

4. Bagaimana cara menyampaikan Surat Pencabutan SKK secara elektronik?
Surat disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Portal Wajib Pajak.

5. Bagaimana jika Surat Pencabutan SKK dibuat dalam bentuk kertas?
Surat disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

6. Kapan pencabutan SKK mulai berlaku?
Pencabutan berlaku sejak surat tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak berlaku surut.

7. Apa risiko jika wajib pajak menunjuk kuasa baru tanpa mencabut kuasa lama terlebih dahulu?
Hal ini dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan, karena secara administratif kuasa lama masih dianggap sah sampai pencabutannya diproses DJP.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1618

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *