fbpx

Pencantuman NIK Pada Faktur Pajak, Bisa Memberikan Kemudahan

Pencantuman NIK Pada Faktur Pajak, Bisa Memberikan Kemudahan terutama untuk para Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan dalam satu contoh kasus, bila pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tidak ingat NPWP-nya, PKP bisa mencantumkan NIK pembeli pada faktur pajak.

“Dalam pengaturannya, kita atur NIK seperti NPWP sehingga hak dan kewajiban pembuat faktur pajak sudah sesuai aturan meski yang dicantumkan adalah NIK,” ujar Bonarsius.

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penerbitan faktur pajak, sehingga bisa mengakomodasi pembeli yang belummemiliki NPWP.

Sepreti diketahui, dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN pada UU 11/2020 mengatur faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP dengan memuat nama, alamat, NPWP, atau NIK.

Jika pembeli BKP/JKP adalah subjek pajak luar neger (SPLN) orang pribadi di dalam faktur pajaknya harus mencantumkan nomor paspor.

Pada pasal yang sama sebelum direvisi melalui UU 11/2020, faktur pajak harus mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau JKP. Tidak ada ruang untuk mencantumkan NIK pada UU PPN sebelum revisi melalui UU 11/2020.

“Ini masih objek diskusi sebenarnya, tapi apakah iya kalau saya PKP, saya tidak ingat NPWP saya? Tapi yang namanya kemudahan kebetulan bawa KTP itu bisa pakai NIK. Hak dia untuk mengkreditkan juga tidak hilang sehingga fair,” ucap Bonarsius.

UU 11/2020 juga menambahkan 1 ayat baru pada UU PPN, yaitu Paal 13 ayat (5a), untuk memudahkan PKP pedagang eceran.

PKP pedagang eceran bisa membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keteragan lewat identitas pembeli dan nama serta tanda tangan penjual, jika penyerahan BKP/JKP dilakukan kepada pembeli dengan karakterisirik konsumen akhir (end user).

Perincian mengenai Pasal 13 ayat (5a) UU PPN yang ditambahkan melalui UU 11/2020 akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Bonarsius mengatakan ketentuan baru mengenai pencantuman NIK pada faktur pajak bisa menjadi tonggak awal single identity number (SIN). Menurutnya, pembentukan SIN merupakan pekerjaan berat dan harus dikerjakan secara bertahap. Salah satu tahapnnya adalah dengan pencantuman NIK pada faktur pajak tersebut

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *