
Utang Pajak Di Atas Rp100 Juta, Kamu Bisa di Blokir DJP
Bandung, BBF – Kalau Utang Pajak kamu sudah di atas Rp100 juta, statusnya inkrah, dan tidak juga dilunasi, DJP bisa merekomendasikan pemblokiran layanan publik. Ini bukan ancaman kosong, tapi sudah diatur resmi dan mulai berlaku akhir 2025. Jadi, menunda bayar…












