
Pengusaha Kena Pajak: Baru Mulai Udah Diawasi, Serius?
Bandung, BBF – Berdasarkan PER-7/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa setiap pengusaha kena pajak, terutama yang baru dikukuhkan, akan langsung masuk daftar pengawasan. Dalam 30 hari sejak tanggal pengukuhan, petugas akan melakukan pengujian subjektif dan objektif—alias meninjau apakah lokasi…












