fbpx

Pajak Dividen

Pajak Dividen Dalam Konteks Perpajakan

Pajak Dividen adalah pembagian keuntungan perusahaan kepada setiap pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki masing-masing pemegang saham. Dividen termasuk ke objek pajak dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak tahap (PPh) sesuai berdasarkan Undang-undang perpajakan. Perlu diketahui bahwa tidak semua dividen termasuk dalam objek pajak. Berdasarkan kondisi tertentu, sebagian keuntungan yang tidak termasuk dalam objek pajak sehingga tidak perlu pajak pajak. Adapun Dividen yang termasuk objek pajak adalah:

  • Penghasilan dividen menjadi objek pajak karena tidak terkena potongan atau pemungutan pajak tahap.
  • Penghasilan dividen menjadi objek pajak dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak tahap.

Berdasarkan pasal 23 ayat 4 bahwa pemotongan pajak tidak dilakukan atas tahapan yang:

  • pembayaran yang dibayar atau terutang kepada bank;
  • sewa yang atau pajak terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  • ayat yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan ayat yang diterima oleh orang pribadi yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);
  • dihapus;
  • bagian laba yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;
  • sisa hasil usaha koperasi yang berdasarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
  • dihapus; dan
  • Pembayaran yang dibayar atau terutang kepada badan usaha jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan / atau yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Ketika dividen termasuk dalam ayat pasal ini, maka laba tersebut tidak terkena pemotongan pajak. Sedangkan untuk dividen yang bukan objek pajak adalah dividen yang diterima oleh Wajib Pajak termasuk perseroan terbatas (PT), koperasi, BUMN atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia, tidak menjadi objek pajak selama memenuhi syarat berikut:

– Dividen berasal dari cadangan laba yang.

– PT, BUMN atau BUMD yang menerima dividen yang memiliki saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan.

Selain itu dividen dari modal yang merupakan dana pensiun juga tidak termasuk dalam objek pajak.

Tarif Pajak Dividen

Ada tiga pasal pembinaan pajak dan kondisi dividen yang menjadi pajak dan pajak pajak.

1.  PPh Pasal 4 ayat 2 : Dividen yang diterima / diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final. Dividen adalah pembagian dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi pada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi pada anggota koperasi.

2.  PPh Pasal 23 : Penerima tahapan dividen ini merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Potongan untuk laba ini sebesar 15% dari jumlah dividen, kecuali pembagiannya kepada orang pribadi yang dikenakan final, bunga dan pengelolaan.

3.  PPh Pasal 26 : Penerima tahap dividen merupakan orang pribadi yang tinggal di luar negeri, perusahaan di luar negeri yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, serta perusahaan di luar negeri yang menerima tahapan dari Indonesia tanpa bentuk usaha tetap. Tarif potongan pajak sebesar 20% atas jumlah bruto dividen.

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *